PENTINGNYA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Anak merupakan Investasi bagi orang tuanya,seorang anak akan tumbuh kembang menjadi baik apabila orang tua mendidik dan memberikan arahan sesuai dengan bakat dan kemampuannya, untuk mengetahui bakat dan kemampuan anaknya, orang tua haruslah mengerti secara psikologi, bagaimana kemampuan anak sejak usia dini, walaupun kemampuan seorang anak akan berubah seiring dengan berjalanya usia mereka. Penting bagi orang tua untuk mengerti pendidikan bagi anak-anaknya.pendidikan anak pun bisa diberikan sejak usi dini, pendidikan usia dini tersebut diberikan sejak usia 3-4 tahun.Pemerintahpun mem-programkan tentang pendidikan anak usia dini (PAUD)bagi masyarakat indonesia, yang pelaksaannya dilaksanakan di kecamatan setempat, PLKB(petugas lapangan keluarga berencana) sebagai pelaksana program tersebut.PAUD juga bisa di samakan dengan play grup, yaitu pendidikan yang mengacu pada mental psikologi anak untuk membangun kreatifitas dan untuk merangsang IQ anak.
Sistem pengajaran pada PAUD ini hanyalah di ajarkan berbagai pengetahuan sederhana,bukan sistem pengajaran mengenai pengetahuan yang sangat membebani otak mereka seperti pengetahuan setingkat anak SD atau TK, karena PAUD ini hanya untuk melatih kreatifitas anak saja.Kadang-kadang para orang tua yang memasukan anaknya ke PAUD bertujuan agar supaya anaknya menjadi pintar (dalam arti bisa membaca dan menulis) mereka belum memahami apa PAUD itu sendiri…?mereka hanya memahami bahwa anak saya harus pintar.Meraka menyamakannya tingkat Tk,perbedaan PAUD dan Tk bisa kita lihat dari sistem pengajarannya,di Tk sudah diajarkan cara membaca dan menulis sedangkan diPAUD tidak menitik beratkan untuk membaca dan menulis tapi lebih ke kreatifitasnya dan dari segi umur juga berbeda, pada PAUD berkisar dari umur 3-4tahun sedangkan pada Tk berkisar pada umur 5-6tahun,PAUD juga bisa dikatakan sebagai pendidikan pra Tk,anak diajarkan untuk mengunal lingkungan sebagaui dunia bermain mereka tentunya cara bermain yang kreatif karena pada PAUD belum waktunya bagi mereka untuk diajarkan menulis dan membaca, barulah di tingkat Tk mereka diajarkan menulis dan membaca secara berkesinambungan tentunya dengan metode-metode yang ada tanpa membuat jenuh mereka,seorang gurupun juga mengerti cara memberikan metode padam pendidikan anak usia dini(PUAD)dan pada taman kanak-kanak(Tk)tuntunya dengan memahami psikologi mereka.Untuk itu pentingnya orang tua mengetahui dan memehami perbedaan antara PAUD dan Tk agar para orang tua tidak terlalu memaksakan pada anaknya untuk segera bisa menulis dan membaca,dan diharapkan pada orang tua agar memanfaatkan program PAUD tersebut karena sangat bermanfaat untuk dunia anak-anak.

Remaja dan Hak Reproduksi

Sebut saja  Sita (bukan nama sebenarnya), 22, mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) setelah sebelumnya dipaksa Johan, pacarnya, untuk berhubungan seks. Sita yang tidak tahu harus berbuat apa lalu menyampaikan hal ini kepada Johan, namun Johan malah meninggalkannya karena merasa tidak siap untuk menjadi seorang ayah. Dalam kebingungan, Sita menceritakan hal ini kepada orang tuanya. Sebagai orang terpandang, mereka menganggap kehamilan ini tidak saja akan mengacaukan masa depan Sita, tapi juga membawa aib bagi keluarga. Oleh karena itu, Sang Ibu memaksa dan membawa Sita ke dokter untuk menggugurkan kandungan. Walaupun sebetulnya Sita takut dosa, ia tidak bisa menolak kemauan ibunya. Sita pun “curhat” ke sahabatnya, Dani. Namun rahasia ini bocor karena ternyata Dani tidak bisa menyimpan rahasia dan malah menceritakan hal ini ke teman-teman dan guru mereka. Kasus ini menjadi rahasia umum, dan banyak teman yang tidak mau lagi menyapa Sita karena menganggap Sita sudah “rusak”. Akibatnya, sekarang Sita merasa berdosa dan bersalah dan terus menangisi nasibnya. (Kasus Curhat 2002)

Cerita di atas menunjukkan bahwa kadang kala, kita sepertinya tidak punya kuasa atau kendali atas tubuh kita. Orang lain merasa lebih berhak untuk menentukan apa yang harus kita lakukan. Orang lain ini bisa suami, pacar (seperti dalam kasus Sita, memaksa berhubungan seks dengan janji-janji surga yang akhirnya toh tidak ditepati), orang tua (dalam hal ini ibu Sita yang memaksanya menggugurkan kandungan) dan masyarakat luas yang menghakimi perilaku orang lain tanpa berempati pada seseorang yang sedang dilanda masalah.
Lebih jauh lagi, cerita di atas merupakan pelanggaran terhadap apa yang disebut sebagai hak reproduksi, yang merupakan bagian dari hak azasi manusia. Hak ini dibahas dalam Konferensi Dunia tentang Hak-hak Azasi Manusia (1993), Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (1994), Konferensi Internasional tentang Perempuan (1995) dan masih banyak lagi. IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang merupakan organisasi keluarga berencana dan kependudukan terbesar di dunia secara khusus membuat rencana kerja penerapan hak reproduksi ini yang akan diterapkan di semua negara di dunia yang menjadi anggota.

Di Indonesia, upaya memberikan perlindungan hak-hak reproduksi bagi masyarakat sudah menjadi kebijakan nasional, Menurut Pedoman Kebijakan Teknis Upaya Promosi dan Pemenuhan Hak-hak Reproduksi yang disusun oleh BKKBN, perlindungan terhadap hak reproduksi ini merupakan pencerminan salah satu misi Program Keluarga Berencana Nasional, yaitu langkah mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sejak dimulainya proses pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. Hak-hak reproduksi ini dipandang penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani sesuai dengan norma-norma hidup sehat.
Sesuai dengan kesepakatan dalam konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Cairo tahun 1994, maka hak-hak reproduksi meliputi:

(1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
(2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
(3) Hak untuk kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya
(4) Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak
(5) Hak untuk hidup dan terbebas dari resiko kematian karena kehamilan, kelahiran atau masalah jender
(6) Hak atas kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi
(7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi
(8) Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi
(9) Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan reproduksinya
(10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
(11) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi
(12) Hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi

Hak reproduksi ini berlaku bagi setiap manusia dari segala kelompok usia, ras, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik, status ekonomi, sosial dan pendidikan tanpa pandang bulu. Sebagai konsekuensinya, remaja juga mempunyai hak reproduksi sebagaimana halnya dengan kelompok umur yang lain. Hak remaja atas kesehatan reproduksi ini mulai diakui secara internasional pada Konvensi Hak Anak tahun 1989 dan kemudian dilanjutkan pembahasannya sebagai bagian dari ICPD yang diadakan lima tahun kemudian.
Sebagai tindak lanjut, hak reproduksi remaja dibahas sangat mendalam pada International Youth Forum yang diadakan di Den Haag, Negeri Belanda bulan Februari 1999 dan diikuti oleh 132 peserta remaja dari seluruh dunia. Forum ini secara khusus menekankan perlunya keikutsertaan remaja dalam seluruh kebijakan politis yang mempengaruhi kehidupan mereka, mulai dari segi desain, implementasi sampai evaluasi, serta mendesak diprioritaskannya alokasi dana dan sumber-sumber bagi kesehatan reproduksi remaja.
Bagi remaja, hak reproduksi yang harus dipahami adalah:

1. Akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mengingat di banyak negara kesehatan reproduksi diprioritaskan bagi pasangan suami istri sedangkan remaja kurang mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak atas pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak menghakimi, rahasia, menyeluruh serta mudah diakses bagi seluruh remaja dari semua golongan.

2. Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa ada diskriminasi gender. Selain itu yang perlu mendapat perhatian adalah hak remaja untuk memperolah informasi atas kesehatan reproduksinya, baik dari pendidikan formal maupun non-formal.

3. Instrumen hak azasi internasional menyatakan bahwa perkwinan hanya dapat dilakukan oleh dua orang yang secara sadar memang menginginkannya, dan bebas dari paksaan pihak lain. Oleh karena itu pernikahan dini yang berdampak buruk bagi perkembangan remaja terutama remaja perempuan, dalam hal pendidikan, kemandirian ekonomi, serta kesehatan fisik maupun psikis, harus dihapuskan.

4. Kelahiran dan kontrasepsi. Mengingat secara fisik maupun psikologis remaja belum cukup matang untuk melahirkan, kelahiran di kalangan remaja mengakibatkan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak untuk mendapatkan akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kontrasepsi dan pelayanan pra dan pasca melahirkan bagi remaja tanpa memandang status perkawinan.

5. Sehubungan adanya tingkat kematian yang tinggi karena aborsi yang tidak aman, dalam hal KTD yang membahayakan kehidupan remaja, kita berhak untuk terhindar dari resiko ini dan mendapatkan akses terhadap pelayanan yang aman.

6. Infeksi Menular Seksual. Remaja putri lebih rentan terhadap infeksi menular seksual, sehubungan dengan adanya faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti adanya kekerasan dan eksploitasi seksual, kurangnya pendidikan termasuk pendidikan seksual dan kurangnya akses terhadap kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi.

7. Kekerasan seksual. Remaja berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari ketakutan akan ancaman kekerasan seksual yang dilakukan baik oleh sesama remaja sendiri maupun oleh orang dewasa.

Mengapa remaja perlu menyadari hak-hak reproduksinya? Pertama, agar kita menyadari bahwa pemegang kendali utama atas tubuh kita seharusnya diri kita sendiri, bukan orang lain. Dengan menyadari hal ini, kita tidak akan mudah menjadi korban atas berbagai paksaan yang menyangkut tubuh dan jiwa kita, sehingga kita bisa memperjuangkan dan membela diri dari orang lain yang akan melanggar hak kita. Sebagai konsekuensinya, apapun yang kita lakukan terhadap tubuh kita harus kita pikirkan baik-baik karena ini menyangkut milik dan masa depan kita sendiri. Ingat ya, di balik hak selalu mengandung tanggungjawab.
Kedua, dengan menyadari bahwa kita memiliki hak reproduksi, kita juga harus menyadari bahwa orang lain memiliki hak yang sama. Sehingga, kita harus menghormati dan tidak melanggar hak orang lain tadi, dan kasus Sita di atas tidak perlu terjadi.

 

HAK MEMILIH PASANGAN NIKAH

Hadits dengan teks yang sama serupa yang diceritakan oleh Ibn Abbas dll, dapat memahami bahwa hak menuntukan pasangan hidup / jodoh, sepenuhnya berada di tangan perempuan sendiri bukan di tentukan oleh orang lain, termasuk ayahnya sendiri.

  1. A. Pengertian Ijbar dan Wali Mujbir

Selama ini pandangan umum banyak yang menyatakan bahwa perempuan menurut fiqh islam tidak berhak memilih/menentukan sendiri pilihan atas pasangan hidupnya. Akan tetapi, di tentukan oleh ayahnya atau oleh kakeknya.Hal ini menimbulkan asumsi-asumsi bahwa islam membenarkan kawin paksa, hal ini dilatarbelakangi oleh pemahaman tentang apa yang dimaksud ijbar. Hak ijbar difahami oleh banyak orang sebagai hak memaksakan suatu perkawinan oleh orang lain, yang dalam hal ini adalah ayahnya.

Beberapa kata dalam bahasa arab yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yaitu paksaan/memaksa atau yang memiliki konotasi yang sama dengan itu antara lain adalah Ikroh dan Taklif (Memaksa/Paksaan/Dibebani/Diwajibkan mengerjakan sesuatu) missal dalam alquran menyebutkan :

Tidak ada paksaan dalam agama” (Q.S. Al-Baqarah: 256)

ž

kecuali orang-orang yang dipaksa, sedangkan hatinya masih beriman “ (Q.S.An-Nahl : 106)

Mengenai Taklif, Al-quran menyebutkan :

Ÿ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. “ (Q.S. Al-Baqarah: 286)

-          Ikroh adalah suatu paksaan terhadap seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan adanya suatu ancaman yang membahayakan jiwa atau tubuhnya, dan mereka tidak mampu untuk melawannya. Dan hal ini tetntunyasangat bertentangan dengan kehendak hati dan fikirannya.

-          Taklif adalah suatu paksaan terhadap seseorang untuk melakukan sesuatu. Tetapi paksaan disini adalah bentuk konsekwensi bagi diri orang tersebut untuk mengikuti / meyakini suatu keyakinan.

-          Ijbar adalah suatu tindakan untuk melakukan sesuatu atas dasar tanggung jawab, dalam fiqih islam dikaitkan dengan soal perkawinan. Dalam fiqh madzhab syafii orang yang memiliki kekuasaan atau hak ijbar adalah ayahnya atau kalau tidak ada ayahnya, kakeknya. Mereka dikatakan sebagai waali mujbir karena mereka mempunyai kekuasaan/hak untuk mengawwinkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan perkawwinan ini dipandang sah oleh hokum. Hak ijbar ditunjukkan sebagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab ayah kepada anaknya yang masih belum memiliki kemampuan untuk bertindak.

 

Ijbar Dan Wali Mujbir

Istilah wali mujbir dimaknai dengan orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin/menikah dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya. Maka dalam masyarakat kita muncullah istilah “kawin paksa” atau memiliki konotasi ikroh, dan ijbar tidak sama dengan ikroh.

Ijbar seorang ayah lebih bersifat tanggung jawab belaka, dengan asumsi bahwa anak perempuannya belum memiliki kemampuan untuk bertindak sendiri. Dalam madzhab Syafii, istilah ijbar dikaitkan dengan beberapa syarat, antara lain :

  1. Tidak ada permusuhan (kebencian) perempuan itu dengan laki-laki calon suaminya.
  2. Tidak ada permusuhan (kebencian) perempuan itu kepada ayahnya.
  3. Calon suami haruslah orang yang sekufu/setingkat/sebanding.
  4. Mahar (mas kawin) harus tidak kurang dari mahar mitsil, yakni mas kawin perempuan lain yang setara.
  5. Calon suami diperkirakan tidak akan melakukan perbuatan/tindakan yang akan menyakiti hati perempuan itu.

Ikroh dapat dikatakan sebagai pemaksaan kehendak dalam menentukan pilihan. Dalam pandangan fuqoha, pemaksaan suatu ikroh menyebabkan ketidakabsahan suatu pernikahan. Wahbah Az-Zuhaili, dengan mengutip pendapat para ulama mazhab fiqh, mengatakan :

Adalah tidak sah perkawinan dua orang calon mempelai tanpa kerelaan mereka berdua. Jika salah satunya dipaksa secara ikroh dengan suatu ancaman misalnya memukul, membunuh, atau memenjarakan, maka akad pernikahan tersebut menjadi fasad (rusak)”. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami, Juz IX hal : 6567.

 

  1. B. Hak Mengawinkan

Siapakah yang berhak mengawinkan anak perempuan ? dan siapakah yang berhak mengucapkan ijab dalam perkawinan ?

Ada dua pendapat/pandangan :

  1. Diwakili oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Al-Auza’I, dan Malik bin Anas, dalam suatu riwayat mengatakan : “Bahwa wali tidak berhak mengawinkan anak perempuannya baik janda maupun gadis dewasa.” Dewasa dalam bahasa arab AL-Balighah Al-Aqilah (baligh dan berakal).

Menurut mereka pelaku kawin adalah perempuan itu sendiri baik janda maupun gadis. Jadi bukan walinya. Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi SAW mengatakan :

perempuan janda lebih berhak atas dirinya, daripada walinya perempuan gadis diminta izinnya dan izinnya adalah diamnya”. (H.R.Bukhari)

 

Sebenarnya kesamaan gadis dan janda terletak pada kedewasaannya. Bukan pada statusnya. Kedewasaan seseorang memungkinkan dirinya untuk menyampaikan secara eksplisit tentang sesuatu yang ada adalam hati dan fikirannya, dapat melakukan hal dengan terbuka, tidak malu-malu. Bagi mereka tujuan perkawinan ada dua sisi, yaitu primer dan skunder. Primer adalah tujuan utama dari sebuah perkawinan adalah hubungan seksual dan kemandirian dan itu menjadi hak perempuan sendiri. Sedangkan tujuan skunder adalah hubungan kekerabatan /keluarga, dan tujuan skunder ini bias melibatkan keluarganya.

Atas dasar itu semua, maka hak untuk menentukan jodoh dan melakukan pernikahan adalah perempuan pribadi. Perkawinan yang dilakukan oleh wali, yakni ijabnya diucapkan oleh wali, dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan dari calon mempelai wanita. Bahkan perkawinan yang dilakukan oleh wali ini, menurut pendapat ini dipandang sunah, baik dan berpahala.

 

  1. Dikemukakan oleh As-Syafii, Malik bin Anas menurut riwayat yang lain dari Asyhab, Sufyan Atsauri, Ishak bin Rahuyah (Rahawaih), Ibnu Syubrumah, dan Ibnu Hazim. Berpendapat bahwa akad nikah yang ijabnya dilakukan perempuan baik janda maupu gadis , adalah tidak sah. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah ayat alquran yaitu Q.S.Al-Baqarah 221 dan Q.S.An-Nur :32.

 

Dari dua ayat diatas menunjukkan tentang perintah Tuhan kepada para wali untuk mengawinkan anak perempuan mereka . jadi, pelaku yang mengawinkan dalam hal ini adalah walinya, bukan perempuan yang bersangkutan , ada juga argument lain dari hadits Nabi SAW yang artinya : “ Dari Aisyah : Nabi SAW mengatakan : “perempuan siapa saja yang kawin tanpa wali maka kawinnya batal, batal, dan batal. Apabila ia telah melakukan hubungan seksual maka dia berhak atas mahar mitsil (mas kawin sepadan) karena menganggap halalnya hubungan seks itu. Jika mereka bermusuhan maka yang menjadi wali bagi perempuan yang tidak ada walinya adalah “sultan” (pemerintahan/hakim)” , (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Yang dimaksud “tidak ada kawin kecuali oleh wali” ialah tidak sahnya suatu perkawinan kecuali oleh wali. Dan kenyataannya dalam masyarakat ialah dilakukan dengan wali. Tetapi menurut Abu Hanifah pernikahan tanpa wali tetap sah, walaupun tidak sempurna.

Indikasi kerelaan perempuan dalam perkawinan faktor kerelaan atau ridha menjadi hal yang sangat mendasar bagi akad pernikahan, lantas bagaimana kita mengetahui bentuk kerelaan pada perempuan menurut para pakar fiqh ?

Bagi Abu Hanifah dan Abu Yusuf , kerelaan seorang perempuan untuk dikawinkan dengan laki-laki ialah pada kedewasaannya. Kedewasaan adalah sisi yang diukur apakah ia sudah baligh dan berakal atau belum, dan tidak memandang status apakah gadis atau janda. Maka ia berhak mengucapkan sendiri ijabnya/berhak pula mewakilkannya kepada orang lain.

Bagi Asy-Syafii dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kerelaan hanya dapat dipastikan dengan melihat status yaitu gadis atau janda. Pada perempuan janda kerelaan diungkapkan secara terbuka, terang-terangan, sedangkan pada perempuan gadis sebaliknya, tertutup dan malu-malu, dan mungkin kerelaannya ada pada diamnya, tersenyum atau cara yang lain yang dianggap sebagai sikap menyetujui.

Pertanyaannya, kenapa kerelaan janda lebih terbuka dibanding gadis lebih tertutup ? bagi golongan pertama hal yang paling mendasari keterbukaan perempuan janda dan ketertutupan gadis perempuan ialah kebalighan dan kedewasaannya sendiri. Sedang seorang janda lebih berani mengungkapkan pendapatnya secara terus terang, sementara menurut golongan kedua keterbukaan seorang janda lebih disebabkan oleh pengalamannya dalam perkawinan. Hal ini berbeda dengan perempuan gadis yang sama sekali belum memiliki pengalaman dalam pernikahan dan mereka seringkali sulit dalam mengemukakan pendapatnya secara terang-terangan .

Al-Qorafi seorang pakar fiqh terkemuka dari madzhab Maliki mengemukakan perbedaan antara urusan seksual dan urusan ekonomi bagi perempuan. Pertama, urusan seksual bagi perempuan dipandang lebih penting dan berharga daripada harta benda. Kedua, relasi seksual seseorang seringkali dilandasi oleh kepentingan hawa nafsu. Ketiga, kerugian yang terjadi akibat kekeliruan dalam relasi seksual tidak hanya dirasakan deritanya oleh perempuan yang menjadi korban semata, tetapi juga orang lain terutama orang tuanya (wali). Golongan ini juga berpendapat bahwa kedewasaan seseorang yang membuat dia bersikap terbuka dan mampu memandang persoalan secara cerdas. Kecerdasan keberanian, kepentingan, moralitas, pergaulan, dan kedudukan social adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kedewasaan seseorang.

 

  1. C. Pendekatan Wali

Dalam fiqh disebut “Adhl Al Wahy” apabila seorang perempuan dewasa sudah menentukan pilihan jodohnya yang sepadan, dapatkah wali karena alasan tertentu menolaknya? Pada dasarnya penolakan wali dilarang oleh agama. Menurut Abu Hanifah bahwa penolakan wali mengawinkan anak perempuannya boleh dilakukan hanya apabila mas kawin yang diberikan calon suami kurang dari mahar mitsil, sebab, hal ini disamping merugikan perempuan juga merendahkan martabatnya.

Kalangan Syafiiyah dan Hanabilah, Abu yusuf dan Muhammad Hasan murid utama Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan wali menolak mengawinkan putrinya hanya dibatasi untuk alasan kurang/sedikit/ kecilnya mas kawin, bagi mereka soal mas kawin adalah hak perempuan sendiri terserah mau menerima atau menolaknya. Wali dalam hal ini tidak boleh ikut campur. Tetapi apabila penolakan ini dilakukan karena alasan tidak sekufunya calon pria, maka mazhab ini membolehkannya. Begitu juga sebaliknya. Abu Ishak As-Syairozi menentukan pilihannya yang kufu, lalu wali menolak mengawinkan maka perkawinan dilaksanakan oleh sultan (pemerintah/pengadilan agama).

 

Najib Al-Muthi’i menambahkan argumen Asy-Syirazi :

Perkawinan adalah hak perempuan. Apabila hal ini tidak dapat dilaksanakan oleh wali, maka hakim pengadilan agama wajib mengambil alih tugas wali. Ini sama saja dengan kasus utang. Jika seseorang mempunyai utang kepada orang lain dan tidak mampu membayar, maka kewajiban melunasi menjadi tanggung jawab pemerintah,”

 

Fiqh perempuan

Oleh

DEDE KUSWOYO

BERITA STUDY BANDING DI YOGYA

Perjalanan dari Cirebon dimulai sejak pukul 17.00,keretapun melaju dengan santainya harapdimaklumi karena kereta yang kami naiki adalah kereta ekonomi yang bernama gaya baru malam selatan(GBMS) sampai-sampai kamipun tidak mendapatkan tempat duduk dan dengan terpaksa kamipun harus berdiri sampai ke tujuan kami.Kereta yang kami naiki melaju terus menerus akan tetapi hampir di setiap stasiun yang kami lewati selalu saja berhenti hingga akhirnya kami tiba ditempat tujuan kami di stasiun Lempuyangan DI YOGYA,kami tiba di stasiun lempuyangan pada pukul 00.00,tadi nya kami bingung sudah tengah malam begini kami harus istirahat dimana apalagi ditambah anggota kami lebih banyak ceweknya dibandingkan dengan cowoknya yang hanya berjumlah tiga orang,akan tetapi nasib kami lebih beruntung karena mba Asih meminta bantuan kepada anak-anak PMII(Pergerakan pemuda islam Indonesia)DI YOGYA dan kamipun akhirnya bias beristirahat dengan tenang di sekertariat PMII sambil menunggu pagi.
Mentaripun sudah mulai menjelma dan kamipun harus segera bersiap-siap menuju tujuan kami yang pertama yaitu di LKiS(Lembaga Kajian islam dan Sosial).Kami berangkat dari sekertariat PMII sekitar pukul 06.30-an dan kami menuju LKiS hanya denan berjalan kaki saja,emang sih jarak dari sekertariat PMII ke LKiS lumayan jauh juga ya…sekitar 1,5km tapi apa mau dikata lagi mau gak mau ya kami harus berjalan kaki karena jalan dari PMII menuju LKiS memang jalur yang tidak dilewati oleh angkutan umum.
Sesampainya di LKiS alhamdullillah kami disambut dengan baik dan tak lupa dengan jamuan nya sangat istimewa,kami disambut oleh mba Aulia dan mba Hanipah/yang biasa dipanggil Ipeh.Tak lama kemudian kami memulai study banding kami,akan tetapi kami disini lebih banyak sharing karena rasa ingin tahu kami dan berbagi pengalaman dengan mba Aulia dan mba ipeh.Yang saya salutkan terhadap LKiS adalah awal memulai kespro sendiri berawal dari:
 Berawal dari isu-isu local yang beredar di masyarakat sekitar
 Training dengan perbandingan rata-rata perempuan 70% dan laki-laki 30%
 Pemetaan masalah(hal ini pun awalnya dari komunitas majilis ta’lim dan di pesantren saja.
Ada juga pembagian-pembagian digsain dalam kespro,pembagian nya sendiri menurut saya sangat kompleks yaitu:
• Kespro anak-anak
• Kespro remaja
• Kespro orang tua
Kemudian tak lupa di LKiS juga mempunyai suatu komunitas anak muda/remaja yang kebanyakan masih duduk di bangku sekolah dan komunitas itu disebut dengan nama CORET.Disini LKiS seolah-olah denan mudahnya membimbing/mengayomi anak-anak coret,kenapa bias begitu…?karena menurut mba ipeh sendiri bahwa dari LKiS sendiri memberi kepercayaan sepenuhnya kepada anak-anak coret dengan begitu anak-anak coret bias lebih berkreasi dan bias lebih percayadiri.seperti halnya dengan membuat film documenter/bulletin,dari pihak LKiS menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada anak-anak coret dari mulai pengambilan tema, pemahaman materi dan dari proses sampai dengan selesainya itu berjalan dengan apa adanya/ya mengalir begitu saja akan tetapi disini pihak LKiS mandampingi anak-anak coret dengan baik.Dan akhirnya selesai sudah study kami di LKiS hingga pukul 11.30.
Kemudian kami melanjutkan perjalanan kami menuju PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia),karena perjalanan dari LKiS menuju PKBI kami nyasar-nyasar dan pada akhirnya kami pun sampai juga di PKBI pada pukul 13.25,akan tetapi disini kami sedikit kecewa karena kami tidak bertemu dengan Dirpelda PKBI DI YOGYA langsung yaitu bpk.Mukhotib MD dan ditambah penyambutan yang kurang menyenangkan dan kurang familiar banet dengan kami anak-anak Baytalhikmah dari Cirebon,kemudian kami dibawa ke ruangan perpustakaan PKBI yang tidak begitu besar namun cukup buku-bukunya cukup kompleks.
Dalam PKBI ada komunitas yang disebut dengan CBO(Community Based Organization),komunitas ini meliputi:
L=>lesbian
G=>gay
B=>biseksual
T=>trans gender/trans seksual
I=>inter seks
Q=>queer
PKBI mempunyai link yang banyak dan disini disebutkan bahwa 80% diikuti dengan serius dan 20% hanya ikut-ikutan saja”tutur mas jay”.Dalam kubu PKBI bener-bener sangat terorganisir ada beberapa CBO yang mempunya suatu komunitas antara lain:
1. CBO Remaja jalanan
Ada sebagian anggota PKBI focus pada dan mendampinginya,komunitas remaja jalanan ini disebut komunitas minority.
2. CBO Gay
Divisi ini membahas persoalan para gay dan komunitasnya,disini komunitas gay ada dua yaitu CBO PLU(People Like Us)satu hati dan CBO Bayonet
3. CBO Pekerja Seks
Bunga seroja merupakan CBO yang di bentuk oleh komunitas pekerja seks di Sosrowijayan
4. CBO Waria
CBO waria ini sangat unik dan merekapun bangga dengan menamakan komunitasnya EBENEZER
5. CBO KESPRO
Kalau kespro sendiri adalah isi-isu umum dan kompleks bagi CBO-CBO dalam kespro menjadi beberapa yaitu: CBO HIV/AIDS,CBO KEPUTIHAN dan lain-lain.
Dan yang membuat saya kagum adalah cara anak-anak PKBI masuk kedalam suatu komunitas seperti waria,gay pekerja seks dll,emang sih mereka ada yang sebagin hanya meneruskan/melanjutkan perjuangan orang yang terdahulunya untuk mendampingi suatu komunitas tersebut dan ada juga yang harus mencari lahan untuk komunitas baru,menurut anggota PKBI kalau mau masuk ke dalam suatu komunitas seperti itu ya kita harus bertemu dengan ketuanya terlebih dahulu kemudian kita kita lobi dan komunikasikan dengan baik dan bagaimana caranya kita diakui/dianggap bahwa kita adalah suatu bagian dari mereka dengan begitu komunitas tersebut tidak merasa terganggu dengan kedatangan kita.menurut saya itu benar-benar tantangan yang luar biasa untuk bias masuk ke dalam komunitas tersebut.
Setelah kami berbincang-bincang panjang lebar waktupun begitu cepat hingga tak terasa haripun sudah semakin gelap dan kami anak-anak Baytalhikmah segera berpamitan kepada anggota PKBI .Sebelum pulang ke Cirebon kami pun menuju Malioboro terlebih dahulu untuk membeli oleh-oleh,sesampainya di Mallioboro kami pun segera berburu oleh-oleh.Adzan maghrib berkumandang dan kami pun segera pulang.Dari malliobaro kami menuju stasiun tugu dengan berjalan kaki,akan tetapi sangat disayangkan karena di stasiun tugu tidak ada kereta ekonomi jurusan Cirebon bagitu pula dengan mba mamay dan mba vera yang ingin pulang ke Cirebon dengan kereta bisnis akan tetapi kereta bisnis barusaja berangkat,jadi dengan terpaksa kami harus mengejar kereta di stasiun Lempuyangan.kami menuju stasiun lempuyangan dengan menggunakan jasa delman,tanpa buang waktu kami pun menuju stasiun lempuyangan dengan melihat kepadatan DI YOGYA di malam hari .ahkirnya kami pun tiba di stasiun lempuyuangan dan alhamdullillah kereta GBMS(gaya baru malam selatan )belum brangkat jadi kami bergegas segera membeli karcis di loket.tetapi yang anehnya mba mamay dan mba vera ngak ujadi naik kereta malahan naik travel.Kereta GBMS pun tiba dan kami manaiki kereta tersebut,bayangan kami yang tadinya berharap ingin mendapatkan tempat duduk ternyata Alhamdulillah kami pun tidak mendapatkan tempat duduk lagi da sangat terpaksa kami pun harus berdiri lagi.secara perlahan kereta pun mulai meninggalkan DI YOGYA pada pukul 19.30,jadi dari mulai berangkat sampai pulangnya kami tidak mendapatkan tempat duduk yah…kami pun harus menerimanya dengan lapang dada/terpaksa ya….?saya sendiri pun bingungdan bias dibilang gak tau soalnya antara lapang dada dan terpaksa pada situasi seprti itu beda tipis dan pada akhirnya kami pun sampai juga di stasiun kejaksan Cirebon pada pukul 03.30 dan kami pun mengakhiri pe tualangan kami.

TTD

DEDE KUSWOYO
c

Sesat pikir

dede

dede ckp

Jika ditinjau dari segi bahasa,sesat pikir berasal dari bahasa latin,fallacia,dan dari bahasa inggris yaitu fallacy,yang artinya kekeliruan penalaran yang disebabkan oleh pengambilan kesimpulan yang tidak shohih dengan melanggar ketentuan-ketentuan logika atau susunan dan penggunaan bahasa serta penekanan kata yang secara sengaja atau tidak telah menyebabkan pertautan atau asosiasi gagasan tidak tepat.
Secara garis besar sesat pikir dibagi menjadi 3,yaitu;
1.Sesat pikir karena bahasa,yaitu sesat pikir yang terjadi karena kesalahan sebagai berikut:
a.Menggunakan term ekuivokal(term yang menggunakan makna ganda)
contoh:Jarak>>berarti pohon dan berarti ruang sela antara benda dan tempat.
Sesat pikir ini disebut sesat pikir ekuivokasi/fallacy of equivocation.
b.Menggunakan term metaforis (kata/sekelompok kata yang digunakan bukan dalam arti yang sebenarnya).
Contoh:Tulang punggung negara>>berarti Pemuda
Sesat pikir ini disebut sesat pikir metaforisasi(fallacy of metaphorization)
c.Menggunakan aksen yang membedakan arti suatu kata
contoh:Apel>>>berarti buah dan Apel>>berarti upacara
Sesat pikir ini disebut sesat pikir aksen(fallacy of accent)
d.Menggunakan konstruksi kalimat bermakna ganda.
Contoh:Ali mencintai kekasihnya,dan demikian juga saya.
Artinya Ali mencintai kekasihnya dan saya juga mencintai kekasih Ali.Atau berarti Ali mencintai kekasihnya dan saya mencintai kekasih saya.
2.Sesat pikir Formal,terjadi karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi bentuk penalaran yang shohih.
3.Sesat pikir Materil adalah sesat pikir yang terjadi bukan karena bahasa atau bentuk penalaran yang tidak sahih melainkan yang terjadi pada materi atau isi penalaran itu sendiri,diantaranya:
a.Argumen terhadap orangnya
b.Argumen untuk mempermalukan
c.Argumen berdasarkan kewibawaan
d.Argumen ancaman
e.Argumen belas kasihan
f.Argumen demi rakyat
g.Argumen ketidaktahuan

PANDANGAN ANALISIS KHITAN PEREMPUAN

Mitos-mitos tentang khitan tentang perempuan di masyarakat bahwa antara perempuan yang khitan dan tidak di khitan itu berbeda adalah sebuah opini yang membuat kita ingin meneliti lebih jauh tentang kebenarannya. Praktek khitan perempuan yang diterima diberbagai kalangan dengan alasan untuk “membersihkan” anak perempuan dari spirit setan yang akan mengarahkannya menjadi liar adalah angapan yang patut kita bandingkan dengan konteks masyarakat yang tidak menggunakan praktek khitan perempuan tersebut.

Dengan demikian kita akan menemukan sedikit jawaban yang dapat memberikan pendangan yang sesungguhnya melalui fakta yang kita analisa karena praktek khitan perempuan jika hanya mengutamakan kepentingan laki-laki semata tanpa memperhatikan dan tanpa memperdulikan dampak buruk juga sampai hilangnya hak-hak asasi seorang perempuan saebagai makhluk yang mempunyai hasrat privatisasi walaupun itu suatu tradisi, setidaknya kita harus meneliti dan menganalisanya dengan cermat, sehingga minimal kita mengetahuinya secara faktual dan lebih reasional.

Jangan-jangan praktek khitan perempuan sebenarnya untuk menundukan perempuan dibawah kekuasaan kaum laki-laki saja dan lagi-lagi kaum perempuan sebagi korban. Jika begitu adanya praktek khitan perempuan adalah salah satu dari ketidak adilan gender yang kesekian. Praktek khitan perempuan di Indonesia tidak menyeluruh tapi hanya sebagian daerah yang tidak melakukan praktek khitan perempuan ini dan cara-caranya pun berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Tetapi jika dibandingkan dengan negara afrika, Indonesia tidak terlalu mendoninasi. Di Afrika praktek khitan perempuan sudah menjadi kebiasaan yang di wajibkan. Berbeda lagi dengan Arab Saudi yang memang praktek khitan perempuan tidak di wajibkan. Dengan demikian praktek khitan perempuan sebenarnya bukan berasal dari ajaran agama Islam melainkan berasal dari tradisi atau budaya yang dikaitkan dengan praktek khitan laki-laki yang dianjurkan dalam ajaran Islam yaitu mengikuti sunah Nabi Ibrahim as. Lalu, selanjutnya kita cari kebenaran tentang apakah dampak yang ditimbulkan antara perempuan yang dikhitan dan yang tidak dikhitan?

Sumi dan Ningrum

Sumi, perempuan asal Indramayu, lahir pada tahun 1965 dan disunat mengikuti adat kebiasaan orang terdahulu. Dengan seorang dukunn kampung dan pada hari yang ke 40 kelahirannya Sumi di tindik. Sumi adalah anak sulung dari 7 bersaudara dari keluarga seorang buruh tani, tinggal di perkampungan yang mayoritas penduduknya sebagi petani. Dan untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya ayah Sumi harus bersusah payah bekerja disawah orang lain. Bukan hanya ayahnya, ibunya pun seorang buruh tani disamping mengurus pekerjaan rumah tangganya, ayah ibu Sumi memang pasangan suami istri yang tergolong pada ekonomi yang kurang. Walaupun pasangan ini saling bahu-membahu dalam mencari nafkah tapi karena mereka tidak punya sawah sendiri untuk digarap, terpaksa sebagai buruh tani yang penghasilannyapun sangat pas-pasan untuk makan. Belum lagi kalau masanya penceklik, mereka terpaksa mencari hutang kesana-kemari hanya untuk makan keluarganya. Pada usia 8 tahun Sumi terpaksa berhenti sekolah karena harus mengasuh adik-adiknya sementara ayah ibunya disawah. Padahal teman-teman sebaya Sumi di kampungnya rata-rata sekolah Dasar di pagi hari dan sekolah Madrasah di sore hari. Lalu, selepas magrib belajar mengaji di tajug (mushola). Sedangkan Sumi hari-harinya di repotkan oleh adik-adiknya dan membantu pekerjaan ibunya dirumah. Sumipun sebenarnya ingin seperti teman-temannya, tapi dia terbelenggu oleh kondisi dan keadaan keluarganya.

Melihat keadaan keluarganya yang hampir sama sekali tidak memikirkan pendidikan Sumi karena ekonomi tidak mendukungnya, sepertinya Sumi merasa tak punya harapan apa-apa, jangankan untuk sekolah, untuk kebutuhan makan sehari-hari pun susah, karena itu di usianya yang ke 14 Sumi ikut tetangganya merantau ke Palembang, dengan harapan mencari uang untuk membantu beban hidup orang tuanya. Sesampainya di Palembang ternyata Sumi di beri pekerjaan sebagai PSK. Dari pekerjaannya ini Sumi bisa membawa cukup uang ke kampung dan orang tuanya pun tidak memperdulikan dari mana uang itu di dapat, dan Sumi pun tidak kembali lagi ke Palembang. Dugaan bahwa keputusan Sumi untuk tidak kembali lagi ke Palembang kerena tidak mau lagi bekerja sebagai PSK ternyata adalah dugaan yang sangat keliru. Dampak dari pengalamannya di Palembang sebagai seorang PSK membuat Sumi semakin liar dan binal di kampungnya, bahkan Sumi membuka warung ayam (praktek prostitusi), dan Sumi adalah germonya. Pernah ada laki-laki yang ingin membawanya kejalan yang benar dengan menikahi Sumi secarah syah, tapi itu tidak bertahan lama padahal dengan statusnya Sumi menjadi seorang istri yang syah, dia dapat menikmati kekayaan suaminya yang lebih dari cukup, segala kebutuhan hidup pun terpenuhi dari kebutuhan primer sampai kepada kebutuhan yang mewah sekalipun. Tapi Sumi meminta cerai dari suaminya, alasannya bahwa kalau hanya meladeni suaminya saja, kebutuhan sexnya kurang terpenuhi.

Oleh karena itu, Sumi kembali dengan kehidupannya yang dulu, membuka warung ayam, mengumbar hawa nafsu syetannya kembali, dan menjadi germo. Ada beberapa anak buahnya yang berasal dari Cirebon, Brebes, Kuningan dan lain-lainnya bahkan hampir tidak ada anak buahnya yang berasal dari kampungnya sendiri. Dari pihak DKM masjid kampung Sumi, sudah sering memberikan teguran bahkan sering juga di adakan penggusuran kecil-kecilan khusus di tempat Sumi, tapi usaha ini hanya sia-sia, setelah penggusuran kemudian Sumi dirikan lagi warung ayam, begitu seterusnya. Sampai-sampai pihak DKM bosan dan hanya berusaha dengan doa.

Hingga saat ini Sumi masih mempunyai sebuah gubuk pinggir jalan di samping sungai kecil sebagai tempat dinasnya yang biasa disebut warung ayam atau warung remang-remang. Walaupun usianya kini sudah lebih dari setengah abad dan wajahnya pun sudah mulai keriput tapi masih kelihatan agak cantik dan entah sampai kapan dia akan dibukakan pintu hidayah oleh-Nya.

Ningrum perempuan asal Indramayu, anak dari seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), lahir pada tahun 1970 ayah ibunya asli dari Indramayu. Ayahnya seorang guru ditempatkan di Jogyakarta. Disuatu kampung kecil di Jogyakarta Ningrum di lahirkan dengan di bantu oleh dukun kampung. Mulai dari kelahirannya dari hari ke- 7 sampai hari ke- 40 Ningrum tidak dikhitan (tidak disunat) hanya ditindik saja. Awalnya orang tuanya bertanya kepada dukun tersebut, kenapa tidak di sunat ?, jawabannya memang dari jaman dulunya di kampung (di Jogyakarta) tidak ada adat ataupun kebiasaan khitan / sunat perempuan, hanya ada khitan / sunat laki-laki saja, akhirnya menuruti adat dan kebiasaan di Jogyakarta tersebut. Ningrum anak ke 2 dari 3 bersaudara yang dari kecilnya orang tuanya sangat memperhatikan anak-anaknya, walaupun gaji dari seorang guru hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi pendidikan anak-anaknya lebih di utamakan. Disamping pendidikan umum, pendidikan agamapun sangat di prioritaskan kepada Ningrum dan saudara-saudaranya.

Ningrum masih berpikir-pikir untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, selepas SMU Ningrum berniat untuk bekerja. Dia mendatangi Depnaker setempat untuk mencari lowongan pekerjaan. Hanya ada satu lowongan pekerjaan di pabrik elektronik yaitu di pulau Batam. Karena mengingat ayahnya yang sudah mendekati pensium dan otomatis pendapatan orang tuanya berkurang, akhirnya Ningrum mengikuti tes seleksi rekrutment ke pulau Batam dan di terima. Dengan restu ke dua orang tuanya Ningrum pergi merantau ke Batam untuk mencari rizky. Sesampai di Batam, Ningrum dan kawan-kawan di berikan pasilitas yang sangat terjamin, bahkan Ningrum mempunyai kesempatan untuk mengembangkan bakat dan cita-cita sebagi seorang guru karena di Batam ada wadah/lembaga untuk mencari ilmu dan berorganisasi. Ningrum bergabung dengan RMNI (remaja masjid nurul islam) yang penuh dengan aktivitas belajar seperti di pesantren-pesantren. Setiap hari libur RMNI mengirimkan pengurus-pengurusnya yang minat mengajar ke TPA-TPA di pulau-pulau sekitar pulau Batam, termasuk Ningrum pun sangat minikmati perannya sebagai guru TPA disamping bekerja di pabrik elektronik sebagai operator produksi.

Setiap awal bulan, Ningrum memanagement penghasilan gajinya dengan membagi-bagi, untuk resiko hidupnya, untuk mengirimkan ke jogya, dan sisanya ia tabungkan karena Ningrum suka berhemat, kontrak kerjanya 2 tahun, tapi melihat Ningrum yang sangat rajin akhirnya di perpanjang 1 tahun lagi. Dan ternyata selama 3 tahun, tabungan Ningrum sudah mencukupi untuk melanjutkan kuliah keperguruan tinggi.

Lalu Ningrum pulang ke Jogya dan melanjutkan kuliah di PGTK selama 1 tahun. Setelah lulus dari PGTK Ningrum mengajar di TK Islam. Dengan wajah yang berjilbab selama mengajar di TK rupanya ada seorang guru SD yang tertarik dengan kelembutannya. Dengan restu kedua pihak orang tua masing-masing, akhirnya Ningrum menikah.

Semenjak kecil hingga dewasa Ningrum di kenal sebagai perempuan yang santun, lembut dan tidak sombong, sehingga suaminya pun sengat menyayanginya. Sampai saat ini Ningrum telah di karuniai 2 orang anak perempuan yang lucu-lucu.

Diantara Keduanya

Dari kedua gambaran nyata antara Sumi dan Ningrum, kita setidaknya mengetahui untuk selanjutnya menganalisa lebih jelas kenapa kehidupan seorang Sumi dan Ningrum demikian? Dan apa yang melatar belakangi itu semua? Dan juga apa yang dapat kita simpulkan?

Sumi menjadi binal dan liara karena faktor ekonomi yang sangat minim, kurangnya perhatian kedua orang tuanya dan sangat kurangnya pendidikan yang ia terima. Sedangkan Ningrum berasal dari keluarga yang sangat memperhatikan anak-anaknya, walaupun keluarga yang sederhana tapi Ningrum mempunyai dasar-dasar pendidikan yang kuat baik dari orang tuanya ataupun dari bangku sekolahnya, sehingga Ningrum dapat mengontrol dirinya dari hal-hal yang bersifat negatif dan dapat mengarahkan kehidupannya untuk lebih berguna baik buat dirinya dan juga orang lain.

Kesimpulan

Dari hasil pengamatan yang sengaja dilakukan untuk menganalisa lebih jauh tentang praktek khitan / sunat perempuan di lapangan (dikehidupan nyata) yang ada di masyarakat ternyata telah didapatkan kesimpulan yang membuka pandangan tentang mitos-mitos yang selama ini menjadi pobia bagi kita, khususnya kaum perempuan. Anggapan-anggapan negatif yang ditunjukan kepada perempuan yang tidak di khitan/ di sunat bahwa akan menjadi liar dan dengan alasan untuk membersihkan anak perempuan dari spirit setan itu hanya mitos semata. Dan itu terbukti dari pengamatan langsung di lapangan.

Sumi adalah perempuan yang masa bayinya di suanat dan menjadi liar, sedangkan Ningrum perempuan yang tidak disunat tapi mempunyai prilaku yang baik dan tidak terperosok dalam kehidupan liar. Keduanya sama-sama perempuan dan mempunyai latar belakang dan kehidupan yang berbeda. Perbedaan ini bukan berasal dari di suant atau tidaknya tapi adanya perbedaan kehidupan keduanya karena faktor lain yang lebih terkait dengan pembentukan sosial, faktor lingkungan (keluarga), faktor ekonomi dan faktor pendidikan. Jika merujuk kewilayah keagamaan (Islam) sebenarnya apakah ada dalilnya tentang kewajiban sunat bagi perempuan? Bukankah yang ada hanya bagi laki-laki saja, itupun dalam haditsnya hukumnya sunnah. Ataupun juga jika kita menganalisa kembali tentang Sumi dan Ningrum, keduanya ada yang di sunat dan ada yang tidak, itu berarti praktek sunat perempuan bukan berasal dari ajaran agama tapi berasal dari adat dan kebiasaan suatu daerah yang di hubungkan dengan ajaran Islam (karena memang Islam mengajarkan sunat bagi laki-laki), dalam hal ini, seakan-akan Islam mewajibkan sunat perempuan, padahal tujuan sunat bagi perempuan sebenarnya hanya untuk kepentingan-kepentingan yang sama sekali tidak memihak kepada kaum perempuan, bahkan hanya untuk menindas ataupun merendahkan kaum perempuan saja.

Disini jelas bahwa prktek sunat perempuan adalah salah satu bentuk ketidak adilan gender yang masih menjadi perdebatan diantara beberapa kalangan khususnya beberapa tokoh-tokoh agama. Kalaupun masih terdapat keraguan tentang fakta yang benar, apakah masih perlu kita analisa lebih jauh lagi?

Jika ditinjau dari sisi kesehatan sexsualitas perempuan, menurut Dr. Boyke dari hasil penelitiannya bahwa Indonesia + 50 % perempuan tidak bisa menikmati orgasme ketika melakukan hubungan intim. Dan dari + 50 % perempuan ini kebanyakan adalah perempuan yang di sunat. Artinya bahwa perempuan yang di sunat sudah kehilangan halnya untuk mendapatakan kesenangan pada hubungan intim. Bagi tubuh yang seharusnya menyenangkan bagi perempuan justru malah kehilangan. Apalagi hanya untuk kepentingan-kepentingan laki-laki semata, apakah yang demikian itu adil bagi perempuan?

Dalam Islam sunat laki-laki itu dianjurkan karena mengikuti sunah nabi Ibrahim as, dalam al-Quran yaitu :

اَنِ اتَّبَعْ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ (القرآن)

Sedangkan dalam hadist dinyatakan :

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ (الحديث)

Dalil tersebut sudah jelas, tidak ada kewajiban sunat bagi perempuan.

SOLUSI

Untuk mengarahkan anak perempuan agar tidak menjadi liar adalah bukan berawal dari menyunatinya tapi bagaimana kita membentuknya dengan dukungan dan karakter yang baik serta dasar-dasar moral lebih utama di tanamkan semenjak usia dini, baik moral sosial dan terlebih penting lagi moral agama.

Praktek sunat perempuan lebih bersifat tidak adil jika tujuannya untuk menghilangkan hak privasisasi kaum perempuan dalam kebutuhan biologisnya demi kepentingan-kepentingan yang hanya memihak kaum laki-laki dan kekuasaanya.

Semoga Allah SWT senantiasa menunjukan jalan kebenaran kepada kita sehingga kita tidak tersesat dalam kehidupan, Amin…………….

AIDS

Pengertian

  • AIDS atauAcquired Immune Deficiency Sindrome merupakan kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya system kekebalan tubuh oleh vurus yang disebut HIV. Dalam bahasa Indonesia dapat dialih katakana sebagai Sindrome Cacat Kekebalan Tubuh Dapatan.

Acquired : Didapat, Bukan penyakit keturunan

Immune : Sistem kekebalan tubuh

Deficiency : Kekurangan

Syndrome : Kumpulan gejala-gejala penyakit

  • Kerusakan progrwsif pada system kekebalan tubuh menyebabkan ODHA ( orang dengan HIV /AIDS ) amat rentan dan mudah terjangkit bermacam-macam penyakit. Serangan penyakit yang biasanya tidak berbahaya pun lama-kelamaan akan menyebabkan pasien sakit parah bahkan meninggal.
  • AIDS adalah sekumpulan gejala yang menunjukkan kelemahan atau kerusakan daya tahan tubuh yang diakibatkan oleh factor luar ( bukan dibawa sejak lahir )
  • AIDS diartikan sebagai bentuk paling erat dari keadaan sakit terus menerus yang berkaitan dengan infeksi Human Immunodefciency Virus ( HIV ). ( Suzane C. Smetzler dan Brenda G.Bare )
  • AIDS diartikan sebagai bentuk paling hebat dari infeksi HIV, mulai dari kelainan ringan dalam respon imun tanpa tanda dan gejala yang nyata hingga keadaan imunosupresi dan berkaitan dengan pelbagi infeksi yang dapat membawa kematian dan dengan kelainan malignitas yang jarang terjadi ( Center for Disease Control and Prevention )
  1. Etiologi

AIDS disebabkan oleh virus yang mempunyai beberapa nama yaitu HTL II, LAV, RAV. Yang nama ilmiahnya disebut Human Immunodeficiency Virus ( HIV ) yang berupa agen viral yang dikenal dengan retrovirus yang ditularkan oleh darah dan punya afinitas yang kuat terhadap limfosit T.

  1. Patofisiologi

Sel T dan makrofag serta sel dendritik / langerhans ( sel imun ) adalah sel-sel yang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus ( HIV ) dan terkonsentrasi dikelenjar limfe, limpa dan sumsum tulang. Human Immunodeficiency Virus ( HIV ) menginfeksi sel lewat pengikatan dengan protein perifer CD 4, dengan bagian virus yang bersesuaian yaitu antigen grup 120. Pada saat sel T4 terinfeksi dan ikut dalam respon imun, maka Human Immunodeficiency Virus ( HIV ) menginfeksi sel lain dengan meningkatkan reproduksi dan banyaknya kematian sel T 4 yang juga dipengaruhi respon imun sel killer penjamu, dalam usaha mengeliminasi virus dan sel yang terinfeksi.

Dengan menurunya jumlah sel T4, maka system imun seluler makin lemah secara progresif. Diikuti berkurangnya fungsi sel B dan makrofag dan menurunnya fungsi sel T penolong.

Seseorang yang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV ) dapat tetap tidak memperlihatkan gejala (asimptomatik) selama bertahun-tahun. Selama waktu ini, jumlah sel T4 dapat berkurang dari sekitar 1000 sel perml darah sebelum infeksi mencapai sekitar 200-300 per ml darah, 2-3 tahun setelah infeksi.

Sewaktu sel T4 mencapai kadar ini, gejala-gejala infeksi ( herpes zoster dan jamur oportunistik ) muncul, Jumlah T4 kemudian menurun akibat timbulnya penyakit baru akan menyebabkan virus berproliferasi. Akhirnya terjadi infeksi yang parah. Seorang didiagnosis mengidap AIDS apabila jumlah sel T4 jatuh dibawah 200 sel per ml darah, atau apabila terjadi infeksi opurtunistik, kanker atau dimensia AIDS.

  1. Klasifikasi

Sejak 1 januari 1993, orang-orang dengan keadaan yang merupakan indicator AIDS (kategori C) dan orang yang termasuk didalam kategori A3 atau B3 dianggap menderita AIDS.

  1. Kategori Klinis A

Mencakup satu atau lebih keadaan ini pada dewasa/remaja dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang sudah dapat dipastikan tanpa keadaan dalam kategori klinis B dan C

  1. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang simptomatik.
  2. Limpanodenopati generalisata yang persisten ( PGI : Persistent Generalized Limpanodenophaty )
  3. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV ) primer akut dengan sakit yang menyertai atau riwayat infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang akut.
  1. Kategori Klinis B

Contoh-contoh keadaan dalam kategori klinis B mencakup :

  1. Angiomatosis Baksilaris
  2. Kandidiasis Orofaring/ Vulvavaginal (peristen,frekuen / responnya jelek terhadap terapi
  3. Displasia Serviks ( sedang / berat karsinoma serviks in situ )
  4. Gejala konstitusional seperti panas ( 38,5o C ) atau diare lebih dari 1 bulan.
  5. Leukoplakial yang berambut
  6. Herpes Zoster yang meliputi 2 kejadian yang bebeda / terjadi pada lebih dari satu dermaton saraf.
  7. Idiopatik Trombositopenik Purpura
  8. Penyakit inflamasi pelvis, khusus dengan abses Tubo Varii
  1. Kategori Klinis C

Contoh keadaan dalam kategori pada dewasa dan remaja mencakup :

  1. Kandidiasis bronkus,trakea / paru-paru, esophagus
  2. Kanker serviks inpasif
  3. Koksidiomikosis ekstrapulmoner / diseminata
  4. Kriptokokosis ekstrapulmoner
  5. Kriptosporidosis internal kronis
  6. Cytomegalovirus ( bukan hati,lien, atau kelenjar limfe )
  7. Refinitis Cytomegalovirus ( gangguan penglihatan )
  8. Enselopathy berhubungan dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV)
  9. Herpes simpleks (ulkus kronis,bronchitis,pneumonitis / esofagitis )
  10. Histoplamosis diseminata / ekstrapulmoner )
  11. Isoproasis intestinal yang kronis
  12. Sarkoma Kaposi
  13. Limpoma Burkit , Imunoblastik, dan limfoma primer otak
  14. Kompleks mycobacterium avium ( M.kansasi yang diseminata / ekstrapulmoner
  15. M.Tubercolusis pada tiap lokasi (pulmoner / ekstrapulmoner )
  16. Mycobacterium, spesies lain,diseminata / ekstrapulmoner
  17. Pneumonia Pneumocystic Cranii
  18. Pneumonia Rekuren
  19. Leukoenselophaty multifokal progresiva
  20. Septikemia salmonella yang rekuren
  21. Toksoplamosis otak
  22. Sindrom pelisutan akibat Human Immunodeficiency Virus ( HIV)

5. Gejala Dan Tanda

Pasien AIDS secara khas punya riwayat gejala dan tanda penyakit. Pada infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) primer akut yang lamanya 1 – 2 minggu pasien akan merasakan sakit seperti flu. Dan disaat fase supresi imun simptomatik (3 tahun) pasien akan mengalami demam, keringat dimalam hari, penurunan berat badan, diare, neuropati, keletihan ruam kulit, limpanodenopathy, pertambahan kognitif, dan lesi oral.

Dan disaat fase infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) menjadi AIDS (bevariasi 1-5 tahun dari pertama penentuan kondisi AIDS) akan terdapat gejala infeksi opurtunistik, yang paling umum adalah Pneumocystic Carinii (PCC), Pneumonia interstisial yang disebabkan suatu protozoa, infeksi lain termasuk menibgitis, kandidiasis, cytomegalovirus, mikrobakterial, atipikal

    1. infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV)

Acut gejala tidak khas dan mirip tanda dan gejala penyakit biasa seperti demam berkeringat, lesu mengantuk, nyeri sendi, sakit kepala, diare, sakit leher, radang kelenjar getah bening, dan bercak merah ditubuh.

    1. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) tanpa gejala

Diketahui oleh pemeriksa kadar Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam darah akan diperoleh hasil positif.

    1. Radang kelenjar getah bening menyeluruh dan menetap, dengan gejala pembengkakan kelenjar getah bening diseluruh tubuh selama lebih dari 3 bulan.

6. Komplikasi

a. Oral Lesi

Karena kandidia, herpes simplek, sarcoma Kaposi, HPV oral, gingivitis, peridonitis Human Immunodeficiency Virus (HIV), leukoplakia oral,nutrisi,dehidrasi,penurunan berat badan, keletihan dan cacat.

b. Neurologik

- kompleks dimensia AIDS karena serangan langsung Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada sel saraf, berefek perubahan kepribadian, kerusakan kemampuan motorik, kelemahan, disfasia, dan isolasi social.

- Enselophaty akut, karena reaksi terapeutik, hipoksia, hipoglikemia, ketidakseimbangan elektrolit, meningitis / ensefalitis. Dengan efek : sakit kepala, malaise, demam, paralise, total / parsial.

-. Infark serebral kornea sifilis meningovaskuler,hipotensi sistemik, dan maranik endokarditis.

- Neuropati karena imflamasi demielinasi oleh serangan Human Immunodeficienci Virus (HIV)

c. Gastrointestinal

- Diare karena bakteri dan virus, pertumbuhan cepat flora normal, limpoma, dan sarcoma Kaposi. Dengan efek, penurunan berat badan,anoreksia,demam,malabsorbsi, dan dehidrasi.

- Hepatitis karena bakteri dan virus, limpoma,sarcoma Kaposi, obat illegal, alkoholik. Dengan anoreksia, mual muntah, nyeri abdomen, ikterik,demam atritis.

- Penyakit Anorektal karena abses dan fistula, ulkus dan inflamasi perianal yang sebagai akibat infeksi, dengan efek inflamasi sulit dan sakit, nyeri rectal, gatal-gatal dan siare.

d. Respirasi

Infeksi karena Pneumocystic Carinii, cytomegalovirus, virus influenza, pneumococcus, dan strongyloides dengan efek nafas pendek,batuk,nyeri,hipoksia,keletihan,gagal nafas.

e. Dermatologik

Lesi kulit stafilokokus : virus herpes simpleks dan zoster, dermatitis karena xerosis, reaksi otot, lesi scabies/tuma, dan dekobitus dengan efek nyeri,gatal,rasa terbakar,infeksi skunder dan sepsis.

f. Sensorik

- Pandangan : Sarkoma Kaposi pada konjungtiva berefek kebutaan

- Pendengaran : otitis eksternal akut dan otitis media, kehilangan pendengaran dengan efek nyeri.

7. Penatalaksanaan

Belum ada penyembuhan untuk AIDS, jadi perlu dilakukan pencegahan Human Immunodeficiency Virus (HIV) untuk mencegah terpajannya Human Immunodeficiency Virus (HIV), bisa dilakukan dengan :

<Melakukan abstinensi seks / melakukan hubungan kelamin dengan pasangan yang tidak terinfeksi.

<Memeriksa adanya virus paling lambat 6 bulan setelah hubungan seks terakhir yang tidak terlindungi.

<Menggunakan pelindung jika berhubungan dengan orang yang tidak jelas status Human Immunodeficiency Virus (HIV) nya.

<Tidak bertukar jarum suntik,jarum tato, dan sebagainya.

<Mencegah infeksi kejanin / bayi baru lahir.

Apabila terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), maka terpinya yaitu :

  1. Pengendalian Infeksi Opurtunistik

Bertujuan menghilangkan,mengendalikan, dan pemulihan infeksi opurtunistik,nasokomial, atau sepsis. Tidakan pengendalian infeksi yang aman untuk mencegah kontaminasi bakteri dan komplikasi penyebab sepsis harus dipertahankan bagi pasien dilingkungan perawatan kritis.

  1. Terapi AZT (Azidotimidin)

Disetujui FDA (1987) untuk penggunaan obat antiviral AZT yang efektif terhadap AIDS, obat ini menghambat replikasi antiviral Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan menghambat enzim pembalik traskriptase. AZT tersedia untuk pasien AIDS yang jumlah sel T4 nya <>3 . Sekarang, AZT tersedia untuk pasien dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) positif asimptomatik dan sel T4 > 500 mm3

  1. Terapi Antiviral Baru

Beberapa antiviral baru yang meningkatkan aktivitas system imun dengan menghambat replikasi virus / memutuskan rantai reproduksi virus pada prosesnya. Obat-obat ini adalah :

<Didanosine

<Ribavirin

<Diedoxycytidine

<Recombinant CD 4 dapat larut

  1. Vaksin dan Rekonstruksi Virus

Upaya rekonstruksi imun dan vaksin dengan agen tersebut seperti interferon, maka perawat unit khusus perawatan kritis dapat menggunakan keahlian dibidang proses keperawatan dan penelitian untuk menunjang pemahaman dan keberhasilan terapi AIDS.

  1. Pendidikan untuk menghindari alcohol dan obat terlarang, makan-makanan sehat,hindari stress,gizi yang kurang,alcohol dan obat-obatan yang mengganggu fungsi imun.
  2. Menghindari infeksi lain, karena infeksi itu dapat mengaktifkan sel T dan mempercepat reflikasi Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Konsep Dasar Asuhan Keperawatan

1. Pengkajian

a. Riwayat Penyakit

Jenis infeksi sering memberikan petunjuk pertama karena sifat kelainan imun. Umur kronologis pasien juga mempengaruhi imunokompetens. Respon imun sangat tertekan pada orang yang sangat muda karena belum berkembangnya kelenjar timus. Pada lansia, atropi kelenjar timus dapat meningkatkan kerentanan terhadap infeksi. Banyak penyakit kronik yang berhubungan dengan melemahnya fungsi imun. Diabetes meilitus, anemia aplastik, kanker adalah beberapa penyakit yang kronis, keberadaan penyakit seperti ini harus dianggap sebagai factor penunjang saat mengkaji status imunokompetens pasien. Berikut bentuk kelainan hospes dan penyakit serta terapi yang berhubungan dengan kelainan hospes :

- Kerusakan respon imun seluler (Limfosit T )

Terapi radiasi,defisiensi nutrisi,penuaan,aplasia timik,limpoma,kortikosteroid,globulin anti limfosit,disfungsi timik congenital.

- Kerusakan imunitas humoral (Antibodi)

Limfositik leukemia kronis,mieloma,hipogamaglobulemia congenital,protein – liosing enteropati (peradangan usus)

b. Pemeriksaan Fisik (Objektif) dan Keluhan (Sujektif)

- Aktifitas / Istirahat

Gejala : Mudah lelah,intoleran activity,progresi malaise,perubahan pola tidur.

Tanda : Kelemahan otot, menurunnya massa otot, respon fisiologi aktifitas ( Perubahan TD, frekuensi Jantun dan pernafasan ).

- Sirkulasi

Gejala : Penyembuhan yang lambat (anemia), perdarahan lama pada cedera.

Tanda : Perubahan TD postural,menurunnya volume nadi perifer, pucat / sianosis, perpanjangan pengisian kapiler.

- Integritas dan Ego

Gejala : Stress berhubungan dengan kehilangan,mengkuatirkan penampilan, mengingkari doagnosa, putus asa,dan sebagainya.

Tanda : Mengingkari,cemas,depresi,takut,menarik diri, marah.

- Eliminasi

Gejala : Diare intermitten, terus – menerus, sering dengan atau tanpa kram abdominal, nyeri panggul, rasa terbakar saat miksi

Tanda : Feces encer dengan atau tanpa mucus atau darah, diare pekat dan sering, nyeri tekan abdominal, lesi atau abses rectal,perianal,perubahan jumlah,warna,dan karakteristik urine.

- Makanan / Cairan

Gejala : Anoreksia, mual muntah, disfagia

Tanda : Turgor kulit buruk, lesi rongga mulut, kesehatan gigi dan gusi yang buruk, edema

- Hygiene

Gejala : Tidak dapat menyelesaikan AKS

Tanda : Penampilan tidak rapi, kurang perawatan diri.

- Neurosensoro

Gejala : Pusing, sakit kepala, perubahan status mental,kerusakan status indera,kelemahan otot,tremor,perubahan penglihatan.

Tanda : Perubahan status mental, ide paranoid, ansietas, refleks tidak normal,tremor,kejang,hemiparesis,kejang.

- Nyeri / Kenyamanan

Gejala : Nyeri umum / local, rasa terbakar, sakit kepala,nyeri dada pleuritis.

Tanda : Bengkak sendi, nyeri kelenjar,nyeri tekan,penurunan rentan gerak,pincang.

- Pernafasan

Gejala : ISK sering atau menetap, napas pendek progresif, batuk, sesak pada dada.

Tanda : Takipnea, distress pernapasan, perubahan bunyi napas, adanya sputum.

- Keamanan

Gejala : Riwayat jatuh, terbakar,pingsan,luka,transfuse darah,penyakit defisiensi imun, demam berulang,berkeringat malam.

Tanda : Perubahan integritas kulit,luka perianal / abses, timbulnya nodul, pelebaran kelenjar limfe, menurunya kekuatan umum, tekanan umum.

-Seksualitas

Gejala : Riwayat berprilaku seks beresiko tinggi,menurunnya libido,penggunaan pil pencegah kehamilan.

Tanda : Kehamilan,herpes genetalia

- Interaksi Sosial

Gejala : Masalah yang ditimbulkan oleh diagnosis,isolasi,kesepian,adanya trauma AIDS

Tanda : Perubahan interaksi

- Penyuluhan / Pembelajaran

Gejala : Kegagalan dalam perawatan,prilaku seks beresiko tinggi,penyalahgunaan obat-obatan IV,merokok,alkoholik.

c. Pemeriksaan Diagnostik

a. Tes Laboratorium

Telah dikembangkan sejumlah tes diagnostic yang sebagian masih bersifat penelitian. Tes dan pemeriksaan laboratorium digunakan untuk mendiagnosis Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan memantau perkembangan penyakit serta responnya terhadap terapi Human Immunodeficiency Virus (HIV)

1. Serologis

- Tes antibody serum

Skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan ELISA. Hasil tes positif, tapi bukan merupakan diagnosa

- Tes blot western

Mengkonfirmasi diagnosa Human Immunodeficiency Virus (HIV)

- Sel T limfosit

Penurunan jumlah total

- Sel T4 helper

Indikator system imun (jumlah <200>

- T8 ( sel supresor sitopatik )

Rasio terbalik ( 2 : 1 ) atau lebih besar dari sel suppressor pada sel helper ( T8 ke T4 ) mengindikasikan supresi imun.

- P24 ( Protein pembungkus Human ImmunodeficiencyVirus (HIV ) )

Peningkatan nilai kuantitatif protein mengidentifikasi progresi infeksi

- Kadar Ig

Meningkat, terutama Ig A, Ig G, Ig M yang normal atau mendekati normal

- Reaksi rantai polimerase

Mendeteksi DNA virus dalam jumlah sedikit pada infeksi sel perifer monoseluler.

- Tes PHS

Pembungkus hepatitis B dan antibody, sifilis, CMV mungkin positif

2. Budaya

Histologis, pemeriksaan sitologis urine, darah, feces, cairan spina, luka, sputum, dan sekresi, untuk mengidentifikasi adanya infeksi : parasit, protozoa, jamur, bakteri, viral.

3. Neurologis

EEG, MRI, CT Scan otak, EMG (pemeriksaan saraf)

  1. Tes Lainnya
  1. Sinar X dada

Menyatakan perkembangan filtrasi interstisial dari PCP tahap lanjut atau adanya komplikasi lain

  1. Tes Fungsi Pulmonal

Deteksi awal pneumonia interstisial

  1. Skan Gallium

Ambilan difusi pulmonal terjadi pada PCP dan bentuk pneumonia lainnya.

  1. Biopsis

Diagnosa lain dari sarcoma Kaposi

  1. Brankoskopi / pencucian trakeobronkial

Dilakukan dengan biopsy pada waktu PCP ataupun dugaan kerusakan paru-paru

b. Tes Antibodi

Jika seseorang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), maka system imun akan bereaksi dengan memproduksi antibody terhadap virus tersebut. Antibody terbentuk dalam 3 – 12 minggu setelah infeksi, atau bisa sampai 6 – 12 bulan. Hal ini menjelaskan mengapa orang yang terinfeksi awalnya tidak memperlihatkan hasil tes positif. Tapi antibody ternyata tidak efektif, kemampuan mendeteksi antibody Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam darah memungkinkan skrining produk darah dan memudahkan evaluasi diagnostic.

Pada tahun 1985 Food and Drug Administration (FDA) memberi lisensi tentang uji – kadar Human Immunodeficiency Virus (HIV) bagi semua pendonor darah atau plasma. Tes tersebut, yaitu :

1. Tes Enzym – Linked Immunosorbent Assay ( ELISA)

Mengidentifikasi antibody yang secara spesifik ditujukan kepada virus Human Immunodeficiency Virus (HIV). ELISA tidak menegakan diagnosa AIDS tapi hanya menunjukkan bahwa seseorang terinfeksi atau pernah terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV). Orang yang dalam darahnya terdapat antibody Human Immunodeficiency Virus (HIV) disebut seropositif.

2. Western Blot Assay

Mengenali antibody Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan memastikan seropositifitas Human Immunodeficiency Virus (HIV)

3. Indirect Immunoflouresence

Pengganti pemeriksaan western blot untuk memastikan seropositifitas.

4. Radio Immuno Precipitation Assay ( RIPA )

Mendeteksi protein dari pada antibody.

c. Pelacakan Human Immunodeficiency Virus (HIV)

Penentuan langsung ada dan aktivitasnya Human Immunodeficiency Virus (HIV) untuk melacak perjalanan penyakit dan responnya. Protein tersebut disebut protein virus p24, pemerikasaan p24 antigen capture assay sangat spesifik untuk HIV – 1. tapi kadar p24 pada penderita infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) sangat rendah, pasien dengantiter p24 punya kemungkinan lebih lanjut lebih besar dari menjadi AIDS.

Pemeriksaan ini digunakan dengan tes lainnya untuk mengevaluasi efek anti virus. Pemeriksaan kultur Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau kultur plasma kuantitatif dan viremia plasma merupakan tes tambahan yang mengukur beban virus ( viral burden )

AIDS muncul setelah benteng pertahanan tubuh yaitu sistem kekebalan alamiah melawan bibit penyakit runtuh oleh virus HIV, dengan runtuhnya/hancurnya sel-sel limfosit T karena kekurangan sel T, maka penderita mudah sekali terserang infeksi dan kanker yang sederhana sekalipun, yang untuk orang normal tidak berarti. Jadi bukan AIDS nya sendiri yang menyebabkan kematian penderita, melainkan infeksi dan kanker yang dideritanya.

HIV biasanya ditularkan melalui hubungan seks dengan orang yang mengidap virus tersebut dan terdapat kontak langsung dengan darah atau produk darah dan cairan tubuh lainnya. Pada wanita virus mungkin masuk melalui luka atau lecet pada mulut rahim/vagina. Begitu pula virus memasuki aliran darah pria jika pada genitalnya ada luka/lecet. Hubungan seks melalui anus berisiko tinggi untuk terinfeksi, namun juga vaginal dan oral. HIV juga dapat ditularkan melalui kontak langsung darah dengan darah, seperti jarum suntik (pecandu obat narkotik suntikan), transfusi darah/produk darah dan ibu hamil ke bayinya saat melahirkan. Tidak ada bukti penularan melalui kontak sehari-hari seperti berjabat tangan, mencium, gels bekas dipakai penderita, handuk atau melalui closet umum, karena virus ini sangat rapuh.

Masa inkubasi/masa laten sangat tergantung pada daya tahan tubuh masing-masing orang, rata-rata 5-10 tahun. Selama masa ini orang tidak memperlihatkan gejala-gejala, walaupun jumlah HIV semakin bertambah dan sel T4 semakin menururn. Semakin rendah jumlah sel T4, semakin rusak sistem kekebalan tubuh.

Pada waktu sistem kekebalan tubuh sudah dalam keadaan parah, seseorang yang mengidap HIV/AIDS akan mulai menampakkan gejala-gejala AIDS.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.